Skandal Korupsi Minyak di Pertamina: 7 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

by -1744 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina dan sejumlah anak usahanya pada periode 2018-2023. Skema manipulasi impor minyak ini disebut menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk empat petinggi anak perusahaan BUMN dan tiga pihak swasta.

“Tim penyidik malam ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2).

Berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan selama 20 hari ke depan:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Korupsi: Manipulasi Produksi dan Mark Up Harga

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga merekayasa data dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga perusahaan BUMN justru mengandalkan impor.

Selain itu, produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi teknis. Padahal, minyak tersebut masih layak diolah dan sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, minyak mentah Indonesia malah diekspor, sementara Pertamina harus membeli minyak impor dengan harga lebih mahal.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pembelian produk kilang. Tersangka RS diduga membeli produk dengan spesifikasi RON 92, tetapi yang diterima justru RON 90 yang harus diolah kembali. Sementara itu, tersangka YF terlibat dalam mark up kontrak pengiriman minyak impor, yang membuat negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.

Dampak: Negara Rugi Triliunan, Harga BBM Naik

Akibat serangkaian praktik korupsi ini, negara tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga harus menanggung dampaknya terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Kenaikan harga BBM memaksa pemerintah untuk mengeluarkan subsidi lebih besar dari APBN.

“Atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun,” tegas Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi terbesar di sektor energi ini. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.