Kejagung Tambah Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Minyak Pertamina

by -2067 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kali ini, dua pejabat tinggi Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations di perusahaan yang sama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak pukul 15.00 WIB hingga malam, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (26/2).

Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun tidak memenuhi panggilan. Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa di kantor masing-masing. “Hingga pukul 14.00 WIB mereka belum hadir, sehingga kami terpaksa menjemput mereka,” tambahnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang Pertamina bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta.

Kasus ini terus berkembang, dan Kejagung berjanji akan mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara ini. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.