Jakarta, TERBITINDO.COM – Selama bulan Ramadan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas durasi jam pelajaran guna menyesuaikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Setiap jam pelajaran akan dipersingkat 10 menit, tanpa mengubah jam masuk sekolah yang tetap dimulai pukul 06.30 WIB.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri—yang mengatur sistem pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit, seperti di tingkat SMA yang sebelumnya 45 menit menjadi 35 menit,” kata Sarjoko, Selasa (25/2), mengutip Antara.
Pembelajaran Lebih Ringkas, Nilai Keagamaan Ditingkatkan
Meski durasi belajar dipangkas, pemerintah meminta sekolah untuk tetap menyusun jadwal pembelajaran yang efektif agar materi sesuai kurikulum tetap tersampaikan. Selain itu, selama Ramadan, kegiatan pembelajaran akan diperkaya dengan nilai-nilai keagamaan yang mencerminkan makna ibadah di bulan suci.
Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan menyelenggarakan berbagai aktivitas keagamaan, seperti:
- Tadarus Al-Qur’an – Membaca dan memahami Al-Qur’an secara rutin.
- Pesantren Kilat – Program singkat untuk memperdalam ilmu agama.
- Kajian Keislaman – Diskusi atau ceramah yang membahas berbagai aspek ajaran Islam.
- Kegiatan Sosial – Bakti sosial atau program kepemimpinan berbasis nilai-nilai Islam.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim juga dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
“Ramadan ini menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama, sehingga kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” ujar Sarjoko.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Pemerintah telah menetapkan kalender akademik khusus selama Ramadan 2025:
- 27–28 Februari & 3–5 Maret 2025 – Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas dari sekolah.
- 6–25 Maret 2025 – Pembelajaran berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
- 26–28 Maret & 2–4, 7–8 April 2025 – Libur bersama Idul Fitri.
- 9 April 2025 – Pembelajaran kembali normal di sekolah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap peserta didik tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. (Enjo)