Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali memperketat aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam kebijakan terbaru, sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tidak memenuhi syarat akan diblokir dari pencairan dana.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan data Kemensos, terdapat 307 penerima bansos yang terindikasi memiliki penghasilan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Kategori Penerima Bansos yang Akan Diblokir
Dalam surat edaran tertanggal 21 Februari 2025, Kemensos menginstruksikan bank mitra dan PT Pos Indonesia untuk segera melakukan pemblokiran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori berikut:
-
Memiliki Gaji di Atas UMR
- Penerima yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos dan akan diblokir dari sistem pencairan.
-
Memiliki Usaha dan Pinjaman Modal
- Jika seorang penerima terdeteksi memiliki usaha yang memperoleh pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Mikro (KUM), atau program dana Mekar, maka bantuannya berpotensi dihentikan.
- Kemampuan penerima dalam membayar cicilan pinjaman juga akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kelayakan menerima bansos.
Selain itu, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang masuk dalam kategori ini, maka bantuan untuk seluruh anggota keluarga juga berpotensi diblokir atau dihentikan.
Verifikasi Penerima Bansos: Wajib Siapkan KTP dan Buku Tabungan
Bagi penerima PKH dan BPNT yang sudah mencairkan dana, wajib menyiapkan buku tabungan khusus untuk proses verifikasi. Petugas akan mendokumentasikan penerima dengan memegang KTP dan buku tabungan sebagai bukti pencairan dana.
Jika ada petugas yang datang untuk melakukan verifikasi, pastikan mereka menunjukkan kartu identitas atau surat tugas resmi dari Kementerian Sosial sebelum memberikan data pribadi.
Verifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan jumlah nominal bansos yang dibayarkan dengan yang diterima, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial. (Enjo)