Jakarta, TERBITINDO.COM – Kapan dividen BUMN mulai dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)? Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo akhirnya angkat bicara!
“Belum, masih dalam tahap perhitungan,” ujar Kartika, yang akrab disapa Tiko, saat ditemui di Jakarta, Senin (25/2/2025), dikutip dari Antara.
Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Pasal 3F, Danantara akan menjadi pengelola utama dividen BUMN, baik dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN secara langsung. Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menyetujui penyertaan modal serta penghapusan aset dan piutang.
Menariknya, modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun, dengan kemungkinan tambahan dari penyertaan modal negara atau sumber lain. Presiden Prabowo Subianto bahkan berharap kehadiran Danantara bisa membawa lebih banyak BUMN masuk dalam daftar Fortune Global 500!