Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang menekan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi anggaran APBN dan APBD. Mendagri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Semata-mata untuk program yang bersentuhan langsung dan dinikmati rakyat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/2).
Pemangkasan Anggaran untuk Pengeluaran Tak Prioritas
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memangkas anggaran pada sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak esensial, seperti:
✅ Kegiatan seremonial
✅ Kajian dan studi banding
✅ Percetakan dan publikasi
✅ Seminar dan Focus Group Discussion (FGD)
Selain itu, belanja perjalanan dinas juga dipangkas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Fokus ke Program Pro-Rakyat
Efisiensi ini bertujuan agar anggaran dialihkan ke sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti:
📌 Pendidikan (renovasi sekolah, perbaikan sanitasi)
📌 Kesehatan (standarisasi puskesmas)
📌 Infrastruktur dan sanitasi
📌 Stabilitas harga pangan dan cadangan pangan
📌 Pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja
Mendagri juga meminta kepala daerah untuk memastikan efisiensi belanja tetap mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta mendukung Asta Cita, 17 program prioritas, dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Mendagri meminta DPRD dan masyarakat turut mengawasi implementasinya. “Kami juga akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” tegas Tito. (Tere)