Pendamping Desa Dilarang Nyaleg! Wajib Mundur atau Kena Sanksi

by -751 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa Pendamping Desa yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan harus mengundurkan diri.

“Aturan ini sudah jelas di Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pendamping Desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mundur,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Agustomi Masik, di Jakarta, Selasa (25/2/25).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap calon legislatif harus mundur dari jabatannya jika bekerja di instansi yang sumber dananya berasal dari keuangan negara. Termasuk Pendamping Desa yang menerima honor dari pemerintah.

“Jadi, tidak ada tawar-menawar. Jika tetap maju tanpa mengundurkan diri, siap-siap diberhentikan dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agustomi.

Ia juga meminta semua Pendamping Desa yang berniat nyaleg untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur dan patuh terhadap aturan ini.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan Pendamping Desa tetap profesional dan sesuai dengan semangat Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan oleh Kemendes PDTT di bawah kepemimpinan Bapak Yandri Susanto,” pungkasnya. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.