Menteri Nusron: SHGB Milik Aguan Tetap Dibatalkan, Tak Ada Ampun!

by -477 Views
Nusron Wahid

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di luar garis pantai di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, tetap dibatalkan—termasuk yang dimiliki pengusaha besar, Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Berita yang menyatakan saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan itu tidak benar,” tegas Nusron saat kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (22/02/25).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Nusron konsisten menyatakan bahwa terdapat 280 sertipikat tanah di kawasan tersebut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, 222 sertipikat berada di luar garis pantai dan langsung masuk dalam daftar pembatalan. Hingga saat ini, 209 sertipikat telah resmi dibatalkan, sementara 13 lainnya masih dalam proses penelaahan karena posisinya sebagian berada di dalam garis pantai.

“Kebijakannya jelas, yang ada di luar garis pantai semuanya dibatalkan. Tidak peduli siapa pemiliknya,” tegasnya.

Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada SHGB yang sah dan berada di dalam garis pantai, maka tetap diakui. Namun, jika terbukti tidak sesuai aturan, pembatalan akan dilakukan tanpa pengecualian.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta jajaran BPN Kalimantan Timur. Keputusan ini menandakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan tanpa pandang bulu! (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.