Jakarta, TERBITINDO.COM – Perang melawan narkoba di Indonesia memasuki babak baru! Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi dengan strategi agresif, menargetkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta aset kripto yang diduga digunakan jaringan narkotika untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka.
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/02). Fokus utama diskusi adalah bagaimana memberangus kejahatan narkoba yang semakin canggih dan terselubung.
Jaringan Narkoba Pakai Aset Kripto, Kejagung Siapkan Satgas Khusus!
Dalam pemaparannya, Kepala BNN mengungkap bahwa jaringan narkoba saat ini beroperasi dengan sistem sel terputus dan berbasis di perbatasan pulau, dengan kendali operasi dari Malaysia. Mereka tak hanya mengandalkan transaksi tunai, tetapi juga mulai beralih ke aset kripto demi menghindari deteksi.
“Kita hitung uang yang beredar mencapai Rp 500 triliun, artinya kekuatan finansial mereka luar biasa,” tegas Marthinus Hukom, menyoroti betapa kuatnya modal jaringan narkotika dalam menjalankan bisnis haram ini.
Tak hanya itu, jaringan yang baru saja dibongkar diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata dan mantan napi kasus berat. Ini menjadi alarm serius bahwa narkoba telah menjadi mesin pendanaan bagi berbagai aksi kriminal.
Menanggapi fenomena ini, Jampidum Asep Nana Mulyana menegaskan perlunya pendekatan terpadu dalam penanganan kasus narkoba, layaknya sistem yang digunakan dalam penegakan hukum pemilu (Gakkumdu). Kejaksaan Agung bahkan berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani aset kripto yang dipakai dalam transaksi narkoba.
“Khusus kripto, sudah ada penambahan sistem UCID (Unique Customer ID) yang diakui secara internasional,” ungkapnya, menandakan langkah konkret dalam mengatasi transaksi ilegal yang semakin sulit dilacak.
Sita Aset Tanpa Bukti TPPU? Kejagung: Bisa Langsung Eksekusi!
Dalam pertemuan ini, perampasan aset narkoba menjadi pembahasan utama. Kejaksaan Agung menyoroti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tentang Perampasan Aset, yang memungkinkan penyidik untuk langsung menyita aset hasil kejahatan narkoba tanpa harus lebih dulu membuktikan adanya TPPU.
“TPPU narkotika bisa langsung sita tanpa perlu pembuktian lebih lanjut,” tegas perwakilan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi, seperti ketidakhadiran jaksa dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) di daerah serta perbedaan nilai aset yang disita dengan taksiran harga. Kedua hal ini kerap menjadi kendala dalam proses hukum.
Dengan sinergi antara BNN dan Kejaksaan Agung yang semakin kuat, diharapkan pemberantasan narkoba di Indonesia makin efektif dan menyeluruh. Perang terhadap jaringan narkotika tidak hanya menyasar bandar dan pengedar, tetapi juga menghancurkan aliran keuangan mereka hingga ke akar-akarnya! (Abet)