Jakarta, TERBITINDO.COM – Dunia musik Indonesia geger! Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt Sus-HKl72024 yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Arie Bias, memicu kegelisahan di kalangan seniman musik. Bukan hanya dijatuhi denda fantastis sebesar Rp 1,5 miliar, Agnez Mo juga dilaporkan ke kepolisian!
Putusan ini sontak menimbulkan perdebatan panas. Aktivis hukum dari Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI), Marulam J Hutauruk, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi preseden yang menghambat kreativitas seniman, terutama musisi yang kerap membawakan ulang lagu dalam pertunjukan langsung.
“Regulasi hak cipta harusnya bukan hanya melindungi pencipta lagu, tetapi juga mendukung perkembangan seni di setiap negara. Jangan sampai aturan ini justru mematikan kebebasan berekspresi di panggung,” tegas Marulam.
Ia menyoroti bahwa hukum internasional, seperti Rome Convention 1961, sebenarnya memberikan perlindungan bagi performer seperti Agnez Mo saat membawakan karya di luar negara asalnya. Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta di Indonesia pun tak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga membatasi musisi dalam membawakan lagu orang lain secara live.
Sebagai solusi, Marulam menekankan pentingnya mekanisme lisensi yang lebih jelas agar hak cipta tetap dihormati tanpa membungkam kreativitas seniman. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pencipta lagu dan performer seharusnya bisa terus berkolaborasi tanpa terjerat masalah hukum. (Tere)