Jakarta, TERBITINDO.COM – Drama hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2/2025) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Langkah ini diambil setelah Hasto kalah dalam gugatan praperadilan dan mangkir dari panggilan pertama KPK pada Senin (17/2/2025). Menyikapi hal ini, KPK tak tinggal diam dan segera melayangkan surat panggilan kedua.
“KPK akan tetap menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Kami telah melayangkan panggilan kedua untuk tersangka pada Kamis (20/2/2025),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).
Pihak Hasto akhirnya angkat bicara. Kuasa hukumnya, Johannes Tobing, memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan.
“Besok datang,” tegas Johannes saat ditemui di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta.
Sebelumnya, tim hukum Hasto sempat berupaya menunda pemeriksaan dengan alasan mengajukan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan bahwa upaya hukum tersebut tak akan menghalangi jalannya penyidikan.
Penahanan di Depan Mata?
Setelah pemeriksaan, kemungkinan Hasto ditahan semakin besar. KPK menyebutkan bahwa penahanan dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan ada indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Jika ada risiko tersangka melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, maka penahanan bisa dilakukan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika Harun diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024.
Tak hanya itu, Hasto juga disinyalir menghambat penyidikan KPK dalam membongkar kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Apakah pemeriksaan kali ini akan berujung pada penahanan? (Enjo)