Mulai Juni 2025, Seluruh Rumah Sakit Terapkan KRIS: Standar Baru Layanan Inap BPJS

by -3243 Views
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mulai Juni 2025. Kebijakan ini akan menggantikan sistem kelas I, II, dan III dalam layanan BPJS Kesehatan, dengan tujuan memastikan standar layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia diharapkan menerapkan KRIS sesuai jadwal yang ditetapkan. Dari 3.228 rumah sakit, sebanyak 3.113 telah siap menjalankan sistem ini, sementara 115 rumah sakit tidak masuk dalam kategori wajib KRIS. Mayoritas rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS adalah rumah sakit swasta.

“KRIS bukan sekadar penghapusan kelas perawatan, tapi lebih kepada standarisasi layanan kesehatan. Dengan KRIS, masyarakat akan mendapatkan standar minimal yang sama, baik dari sisi fasilitas maupun kenyamanan,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

12 Standar KRIS: Dari Ventilasi Hingga Kamar Mandi dalam Ruangan

Implementasi KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur 12 standar utama untuk fasilitas ruang rawat inap. Beberapa ketentuan utama dalam KRIS meliputi:

Ventilasi udara yang memastikan pergantian udara minimal 6 kali per jam.
Pencahayaan standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Outlet listrik & nurse call di setiap tempat tidur pasien.
Suhu ruangan antara 20–26°C, demi kenyamanan pasien.
Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
Maksimal 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
Tirai atau partisi untuk privasi pasien.
Kamar mandi dalam ruangan sesuai standar aksesibilitas, agar pasien tidak perlu keluar ruangan.

“Ada 12 standar yang harus dipenuhi. Sebagian besar cukup sederhana, seperti ventilasi yang baik dan suhu ruangan terjaga. Namun, ada yang memerlukan usaha lebih, seperti pemasangan kamar mandi dalam. Ini penting agar pasien tidak perlu keluar kamar saat sakit, seperti konsep hotel,” jelas Budi.

Dengan implementasi KRIS, diharapkan kualitas layanan rumah sakit semakin baik dan merata di seluruh Indonesia, tanpa perbedaan kelas perawatan yang mencolok. (Tere)