Jakarta, TERBITINDO.COM – Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan bahwa pemangkasan anggaran yang tidak tepat sasaran bisa berdampak negatif pada aktivitas masyarakat serta melemahkan perekonomian secara luas.
“Tidak boleh ada pelayanan publik yang terganggu akibat efisiensi anggaran,” ujar Agus kepada Beritasatu.com, Minggu (9/2/2025).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan penghematan yang keliru dapat menurunkan kualitas layanan publik, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada fasilitas tersebut.
“Jika layanan publik memburuk, aktivitas masyarakat bisa terganggu, dan pada akhirnya perekonomian ikut terdampak,” tambahnya.
Agus menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus berfokus pada pengeluaran yang tidak berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Pemerintah disarankan lebih selektif dalam memangkas anggaran, misalnya dengan mengurangi fasilitas mewah pejabat atau membatasi perjalanan dinas yang tidak esensial, daripada mengorbankan layanan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. (Abet)