Benteng Digital untuk Anak: Pemerintah Siapkan Regulasi Ketat Lindungi Generasi Muda

by -2802 Views
Meutya Hafid

Jakarta, TERBITINDO.COM – Di era digital yang berkembang pesat, ancaman terhadap anak-anak di dunia maya semakin nyata.

Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat guna memastikan anak-anak dapat mengakses internet dengan aman dan bebas dari paparan konten berbahaya.

Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam menggunakan platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital,

Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, tetapi justru untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan edukatif.

“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan akses ke internet, tetapi kita harus memastikan mereka menggunakannya dengan aman,” ujar Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Mencegah Paparan Konten Berbahaya Sejak Dini

Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan usia anak dalam menggunakan platform digital untuk mencegah paparan konten berbahaya, seperti kekerasan dan pornografi.

“Anak-anak semakin mudah mengakses konten berisiko. Ini saatnya kita bertindak cepat agar mereka terlindungi,” tegas Meutya.

Selain batas usia, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risikonya bagi anak-anak.

Hal ini dilakukan agar platform-platform yang tidak sesuai dengan usia anak dapat dikendalikan dengan lebih efektif.

Fitur Berbahaya di Platform Digital Jadi Sorotan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, turut menyoroti berbagai fitur berbahaya yang tersebar di dunia digital.

Misalnya, fitur berbagi lokasi (share loc) yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, serta konten manipulatif yang menyamar dalam bentuk animasi atau video anak-anak.

“Ada kartun yang tampak lucu, tetapi ketika diklik, isinya ternyata jebakan! Ini sangat berbahaya bagi anak-anak,” ujar Ai Maryati.

Target Selesai dalam 1-2 Bulan, Dukungan Semua Pihak Diperlukan

Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Dalam penyusunannya, pemerintah menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah monumental dalam menjaga generasi muda dari ancaman di dunia maya.

Rapat pembahasan regulasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, serta perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi dari perguruan tinggi, dan lembaga perlindungan anak.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang lebih aman, edukatif, dan produktif. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.