Jakarta, TERBITINDO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini, Kamis (6/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Pemanggilan ini menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan Arifin dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Hingga saat ini, pihak Kejati DKI belum mengungkap secara pasti alasan pemanggilan Arifin. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa ia akan dimintai keterangan terkait penyalahgunaan anggaran yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Kasus Besar dengan Tiga Tersangka
Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
- IHW – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
- MFM – Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI
- GAR – Pihak swasta yang diduga mengendalikan aliran dana ilegal
Mereka diduga menyalahgunakan dana APBD melalui proyek-proyek fiktif dan kerja sama dengan Event Organizer (EO) milik GAR. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Regulasi yang Dilanggar dan Jeratan Hukum
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar berbagai peraturan, termasuk:
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam dengan hukuman berat.
Menunggu Kepastian Peran Arifin
Sebagai mantan Kasatpol PP DKI, Arifin memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan Jakarta. Pemanggilannya oleh Kejati DKI menarik perhatian publik, apakah ia hanya sebagai saksi atau memiliki peran lebih dalam kasus ini.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati DKI berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi yang mencoreng nama Pemprov DKI Jakarta ini. (Abet)