Pagar Laut Misterius di Bekasi: Proyek Pemerintah Kok Bisa?

by -2102 Views
Pagar Misterius di Bekasi

Jakarta, TERBITINDO.COM – Baru-baru ini, sebuah pagar laut misterius ditemukan di perairan pesisir utara Bekasi, tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Pagar laut ini melibatkan ribuan batang bambu yang membentang sepanjang sekitar dua kilometer, menciptakan sebuah struktur yang menyerupai tanggul besar.

Selain bentuknya yang mencuri perhatian, beberapa titik pagar tersebut bahkan terlihat seperti daratan, dengan timbunan tanah yang menutupi beberapa bagiannya.

Keberadaan pagar ini mengundang banyak tanda tanya. Apakah ini bagian dari proyek besar atau sekadar struktur yang dibangun tanpa izin?

Ternyata, pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pemerintah yang sedang berjalan.

Dilansir dari Suara.com pada 15 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Desa Segara Jaya ini memiliki tujuan untuk memperlancar pembangunan dua alur pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Pelabuhan ini diharapkan dapat menjadi pusat pelelangan ikan bagi nelayan di wilayah tersebut.

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang dimulai sejak Juni 2023.

PPI Paljaya sendiri akan meliputi alur sepanjang lima kilometer dengan luas sekitar 50 hektare. Proyek ini dibagi menjadi dua bagian, di mana sisi kiri akan dikerjakan oleh PT TRPN dan sisi kanan oleh PT Mega Agung Nusantara.

Selain pengembangan alur pelabuhan, kerjasama ini juga mencakup pembangunan fasilitas-fasilitas penting.

Di antaranya adalah fasilitas pokok seperti dermaga dan mercusuar, fasilitas penunjang seperti perkantoran, serta fasilitas umum seperti kamar mandi dan masjid untuk kenyamanan nelayan dan pengunjung pelabuhan.

Namun, proyek ini tidak lepas dari kontroversi. Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang sebelumnya sempat memicu keraguan di masyarakat.

Penyegelan ini dihadiri oleh nelayan setempat yang mengungkapkan keberatan mereka terhadap proyek tersebut.

Di sekitar pagar laut, dua spanduk besar dipasang. Spanduk pertama mengungkapkan tuntutan untuk menghentikan pemagaran karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2021 yang mengatur pengawasan ruang laut.

Sementara itu, spanduk kedua meminta dihentikannya kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat sahnya pembangunan proyek semacam ini.

Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas proyek tersebut.

Meskipun pemerintah mengklaim bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembenahan infrastruktur, masyarakat setempat, khususnya nelayan, berharap agar proses pembangunan ini dilakukan secara lebih terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah proyek ini benar-benar memberikan manfaat yang dijanjikan, atau justru menambah masalah baru bagi lingkungan dan masyarakat sekitar? (Enjo)