Kuasa Hukum Tepis Segala Isu Miring Terkait Mantan Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap

by -9 Views
Kuasa Hukum Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Rikha Permatasari

Jakarta, TERBITINDO.COM – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melalui kuasa hukumnya Rikha Permatasari, menepis semua berita yang beredar.

Ia membantah bahwa kliennya ditarik pulang ke Indonesia akibat pemberitaan terkait dugaan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja, Nigeria, Annisa Rahman.

Dikutip dari beberapa pemberitaan yang beredar di media, Jumat 10 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri menarik pulang Usra Hendra Harahap sebelum masa berakhir masa tugasnya bukan karena imbas dari pemberitaan negatif tentangnya.

Rikha menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut tidak benar. Sebab menurutnya, kliennya balik ke Indonesia bukan karena isu tuduhan yang tak berdasar oleh mantan staf KBRI di Abuja, Anissa Rahman.

Namun dikarenakan masa tugasnya sebagai Dubes Nigeria yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.

Selain itu, Ia mengatakan kepulangannya ke Indonesia murni karena masa tugas sudah berakhir bersama 29 Dubes lainnya, sesuai dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 12 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap diberhentikan dengan hormat.

“Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes. Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Rikha menduga tuduhan Anissa Rahman, sebagaimana yang disampaikan suaminya Aminu Shehu melalui pemberitaan di media sengaja digunakan untuk menjatuhkan integritas dan merusak nama baik kliennya.

Dalam pemberitaan tersebut Aminu Shehu menuduh Dubes Usra Hendra Harahap telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap istrinya itu bukan yang pertama kali. Kemudian ia menuduh bahwa istrinya bukan korban pertama karena ada beberapa staf yang melaporkan hal serupa terhadap mereka.

Rikha menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menilai pemberitaan itu merupakan pembohongan publik karena tidak ada bukti mendasar terkait dugaan miring tersebut.

“Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik,” tegas.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri dalam pemberitaan melalui juru bicaranya, mengatakan sudah memverifikasi keterangan Annisa Rahman dan mengkaji rekaman CCTV, namun tidak dapat menyimpulkan sesuai tuduhan Anissa Rahman dan suaminya, karena tidak terbukti.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.