Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025: Kebijakan untuk Rakyat

by -206 Views
Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah membuka tahun 2025 dengan kabar baik bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero). Selama Januari dan Februari, pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA akan menikmati diskon 50 persen biaya listrik.

Langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan kenaikan pajak.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyebutkan bahwa program subsidi ini ditargetkan untuk 81,42 juta pelanggan rumah tangga.

Diskon tersebut diharapkan mampu memberikan sedikit keringanan di tengah berbagai tekanan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan diskon ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PLN. Diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.

Pelanggan tidak perlu repot mendaftar, karena potongan biaya ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN.

“Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” ujar Jisman pada 31 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon berlaku untuk pemakaian bulan Januari 2025 yang akan ditagih pada Februari, serta pemakaian Februari yang ditagih pada Maret 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Dengan mekanisme ini, masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari pembelian token bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” tambah Jisman.

Komitmen Pelayanan Optimal

Meski ada program diskon, Pemerintah tetap meminta PLN untuk menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan. Efisiensi operasional juga menjadi poin penting agar subsidi berjalan optimal tanpa mengorbankan kinerja perusahaan.

Langkah ini tak terlepas dari situasi ekonomi nasional, terutama setelah keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Untuk pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA, tarif PPN 12 persen tetap diberlakukan tanpa insentif.

Kebijakan ini diharapkan menjadi penyeimbang di tengah tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan pajak. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.