Mendes Dorong Ketahanan Pangan Desa dengan Aturan Baru

by -7 Views
Yandri Susanto

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, berkomitmen untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Ia segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) baru yang mengatur alokasi dana desa, dengan fokus lebih besar pada ketahanan pangan.

Yandri menjelaskan bahwa sebelumnya, maksimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Namun, aturan ini akan diubah menjadi minimal 20 persen, memberikan fleksibilitas bagi desa untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran jika diperlukan.

“Kami akan segera tandatangani Permendes yang memastikan minimal 20 persen dana desa digunakan untuk ketahanan pangan. Boleh lebih dari itu, tapi tidak boleh kurang,” ujar Yandri dalam keterangan resmi di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk mendorong setiap desa mencapai swasembada pangan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto tentang Indonesia Emas 2045.

Menurut Yandri, ketahanan pangan desa adalah fondasi penting untuk memastikan kebutuhan pangan nasional terpenuhi secara mandiri.

BUMDes Sebagai Penggerak Utama

Yandri juga mengungkapkan harapannya agar alokasi dana ini menciptakan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Ia mendorong pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan dilakukan secara profesional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Nantinya, hasil panen bisa digunakan sebagai bahan baku untuk program makan siang bergizi, sementara keuntungan yang dihasilkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

Pengawasan Ketat untuk Hindari Penyelewengan

Untuk memastikan efektivitas program ini, Yandri meminta pendampingan dan pengawasan ketat dari kepolisian.

Hal ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dana desa dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Dalam Rapat Kerja Teknis Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, kami menegaskan pentingnya pengawasan ketat. Dengan pengelolaan yang baik, swasembada pangan desa dapat terwujud,” tambahnya.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi katalis bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk berkontribusi langsung dalam ketahanan pangan nasional.

Jika sukses, ini tak hanya memperkuat perekonomian desa, tetapi juga membuka jalan bagi tercapainya Indonesia Emas 2045.***