Jakarta, TERBITINDO.COM -Desember 2024 menjadi bulan penting bagi para penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bijaksana.
Pencairan dana sudah mulai dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jaminan Sosial Kemensos, Faisal, menegaskan bahwa dana bantuan harus digunakan sesuai ketentuan.
“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Bagaimana Bantuan Disalurkan?
PT Pos Indonesia menawarkan tiga metode untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima:
- Pengambilan langsung di kantor pos.
- Penyaluran melalui komunitas bagi KPM di wilayah terpencil atau daerah 3T.
- Pengantaran langsung ke rumah untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Rincian Bantuan PKH Tahap III dan IV
Bantuan PKH untuk tahap Juli-Desember 2024 dirinci berdasarkan kebutuhan penerima:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Komponen Pendidikan:
- SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
Bantuan BPNT/Sembako: Apa yang Perlu Anda Tahu?
Bagi penerima bantuan pangan, pencairan Desember mencakup dua periode:
- Juli-Desember melalui PT Pos.
- November-Desember melalui Himbara.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, penting diingat bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang tidak produktif, seperti rokok.
Untuk pencairan melalui Himbara, dana dapat diambil di bank atau ATM terdekat, sementara penerima melalui PT Pos akan mendapatkan undangan untuk pengambilan.
Cek Status Penerima PKH Anda dengan Mudah
Tidak yakin apakah Anda termasuk penerima? Ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan bantuan yang Anda nantikan cair tepat waktu. Pastikan dana yang diterima digunakan untuk kebutuhan pokok dan produktif.
Bagaimana pengalaman Anda dalam mengakses bantuan ini? Bagikan cerita Anda!***