Jakarta Terapkan Sekolah Gratis Tahun Depan, Begini Kriterianya!

by -334 Views
ilustrasi anak sekolah di Jakarta belajar-menulis

Jakarta, TERBITINDO.COM – Langkah besar untuk pendidikan di Jakarta segera dimulai. Mulai Juli 2025, program sekolah gratis akan diterapkan untuk sekolah negeri dan swasta di ibu kota.

Namun, kebijakan ini disertai kriteria khusus yang harus dipenuhi sekolah. Bagaimana persiapannya?

DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.

Salah satu program prioritas yang akan terealisasi adalah sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMA, yang mulai berlaku pada Juli 2025.

Ia menegaskan sudah ada kesepakatan bahwa kedepannya, “sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Sabtu (2/11/2024).

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih mengkaji berbagai aspek pelaksanaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan regulasi dan mekanisme teknis.

“Semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian. Kajiannya untuk menentukan besarannya, skema penyaluran, pelaksanaannya, hingga monitoring dan pertanggungjawaban,” ujar Purwosusilo, Selasa (5/11/2024).

Purwosusilo menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen agar tidak ada lagi warga yang terkendala biaya untuk mengakses pendidikan.

Ia mengatakan, sekolah gratis sudah menjadi fokus Pemprov, baik Dinas Pendidikan, maupun DPRD.

Pemerintah ingin memastikan anak usia sekolah di pendidikan dasar hingga menengah mendapat layanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas tanpa kendala biaya,” katanya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sekolah. Purwosusilo menjelaskan bahwa sekolah swasta yang mendapatkan subsidi hanyalah yang masuk klaster 1 hingga 3.

Sekolah swasta klaster 4 dan 5, yang dianggap elit, tidak akan disertakan dalam program ini.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sekolah swasta untuk mendapatkan penggratisan biaya ini. Salah satunya, sekolah harus bersedia bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, sekolah juga harus menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa jeda, serta memiliki siswa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.

Proses belajar mengajar di sekolah sasaran juga harus berjalan konsisten, dengan jumlah siswa minimal 60 orang.

Hingga kini, belum ada daftar sekolah yang dipastikan menjadi target program ini. “Kalau SD, berarti kelas 1 sampai 6 lengkap. Begitu juga SMP dan SMA atau SMK,” pungkas Purwosusilo. (albert)