Dana Bantuan Sosial PKH Naik, Anak Usia Dini Terima Rp3 Juta per Tahun

by -891 Views
Pencairan Dana PKH

Jakarta,TERBITINDO.COM – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan anak usia dini.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah bantuan sosial untuk anak usia dini kini meningkat menjadi Rp3 juta per tahun, sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembang generasi muda Indonesia.

PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan melalui bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dengan kriteria tertentu.

Salah satu fokus utama dalam program ini adalah anak usia dini, yang sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Dengan peningkatan ini, diharapkan keluarga dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak, khususnya pada periode penting pertumbuhan mereka.

Bantuan untuk anak usia dini, yakni mereka yang berusia 0-6 tahun, disalurkan secara bertahap.

Skema pencairannya beragam, meliputi Rp750 ribu setiap tiga bulan, Rp500 ribu setiap dua bulan, atau Rp250 ribu setiap bulan.

Dana tersebut bertujuan mendukung pemenuhan nutrisi, akses layanan kesehatan, dan pendidikan anak-anak dalam masa perkembangan awal yang sangat krusial.

Selain anak usia dini, PKH juga mencakup berbagai kelompok penerima manfaat lain dengan besaran bantuan yang telah ditentukan.

Berikut rincian dana yang diberikan kepada masing-masing kelompok:

  1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun, dengan skema pencairan yang sama seperti bantuan untuk anak usia dini.
  2. Pelajar:
    • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun.
    • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun.
    • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun.
  3. Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
  4. Korban pelanggaran HAM berat: Hingga Rp10,8 juta per tahun.

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui bank atau kantor pos menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau barcode undangan yang diberikan kepada penerima.

Agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat, keluarga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya adalah mendaftarkan anak pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil, balita, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama melalui akses yang lebih baik di bidang kesehatan dan pendidikan.

Dengan peningkatan alokasi dana bagi anak usia dini, pemerintah berharap generasi penerus bangsa dapat tumbuh dengan lebih optimal, memiliki akses pendidikan yang memadai, dan menjadi bagian dari masyarakat yang lebih sejahtera di masa depan.***