Cara Mudah Cek dan Syarat Penerima PIP Kemendikbud 2024 untuk Siswa SD

by -1057 Views
Kartu Indonesia Pintar

Jakarta,TERBITINDO.COM – Penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud tahun 2024 mencakup siswa SD, SMP, hingga SMA.

Berikut ini adalah panduan untuk memeriksa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud bagi siswa SD.

Setiap siswa SD yang termasuk penerima PIP Kemendikbud 2024 berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester untuk kelas 2, 3, 4, dan 5. Sedangkan nominal untuk kelas 1 dan 6 hanya Rp225.000 per semester.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh kelas 1 dan 6 yang hanya menjalani satu semester saat anggaran PIP Kemendikbud dikeluarkan.

Tahun ajaran baru berlangsung dari bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya, sedangkan periode anggaran berjalan dari Januari hingga Desember.

Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Kemendikbud 2024 untuk siswa SD? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

  1. Pengecekan nama penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Buka link PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK
  3. Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta
  4. Klik “Cek Penerima PIP”
  5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Penerima PIP Kemendikbud harus memenuhi syarat tertentu. Mereka adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus berikut ini:

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  • Mengalami gangguan fisik
  • Korban musibah
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, siswa juga harus melengkapi dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Rapor terakhir
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  • Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
  • Pendaftaran PIP Kemendikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika siswa tidak memiliki KIP, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
  2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Setelah itu, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data. ***