Jakarta, TERBITINDO – Audit Kasus Stunting (AKS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting di suatu wilayah.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus serupa. AKS dilakukan berdasarkan data keluarga berisiko stunting dan data surveilans rutin, seperti E-PPGBM. Sasarannya adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta, dan balita.
Kegiatan AKS dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten berdasarkan laporan dari TPPS Kecamatan/TPPS Desa.
Hasil dari AKS berupa rekomendasi penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus, dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Stunting adalah kondisi di mana tinggi badan anak lebih pendek dibandingkan anak seusianya. Kondisi ini utamanya disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang cukup selama masa tumbuh kembang.
Tulisan ini telah diformulasi ulang dengan mempertahankan isi asli dan tidak mengubah tanda baca sesuai permintaan.***