Ini Alasan Komisi I Dorong Sinergi KIP dan Dewan Pers untuk Informasi Lebih Berkualitas

by -985 Views
Komisi 1 DPR RI

Jakarta, TERBITINDO.COM – Ahmad Heryawan (Aher), Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, menegaskan pentingnya koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyiaran, mengoptimalkan keterbukaan informasi, dan mewujudkan pemberitaan yang berimbang untuk masyarakat.

Sejatinya, pihaknya mendorong agar KPI, KIP, dan Dewan Pers intens berkoordinasi dalam upaya mewujudkan pemberitaan dan penyiaran berkualitas serta berimbang.

Begitu juga perlu optimalisasi keterbukaan informasi, “bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Aher pada Selasa (26/11/2024).

Aher juga menekankan bahwa Komisi I DPR RI meminta KIP untuk lebih memperhatikan masukan dan pandangan Komisi I dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

KIP diminta meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa informasi, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus  mendorong KIP meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.

Aher, yang juga mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, menambahkan bahwa Komisi I DPR RI meminta KIP memberikan masukan substansi terkait perubahan UU Penyiaran.

Perubahan ini telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025, terutama mengenai pengaturan platform digital penyiaran.

Semua anggota  Komisi I DPR RI meminta KIP untuk memberikan masukan substansi atas perubahan UU Penyiaran yang telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025.

Aher menambahkan bahwa pentingnya memperhatikan aspek pengaturan terkait platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran sebagai bagian dari pembahasan isu ini. (Apik. kk)