Dana Ibu Hamil PKH 2024 Naik Jadi Rp3 Juta per Tahun! Simak Update Lengkapnya

by -5375 Views
Dana PKH untuk Ibu Hamil

Jakarta, TERBITINDO.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan. Sebagai bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer),

PKH tidak hanya memberikan keringanan ekonomi tetapi juga memotivasi penerima manfaat untuk memenuhi kewajiban seperti pemeriksaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Inilah pembaruan terbaru mengenai jumlah dana yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Rincian Dana PKH 2024 Berdasarkan Kategori Penerima

Data dari laman resmi Kementerian Sosial menunjukkan rincian alokasi dana PKH 2024 sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan, Rp500.000 per 2 bulan, atau Rp250.000 per bulan).
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan, Rp500.000 per 2 bulan, atau Rp250.000 per bulan).
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per 3 bulan, Rp150.000 per 2 bulan, atau Rp75.000 per bulan).
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per 3 bulan, Rp250.000 per 2 bulan, atau Rp125.000 per bulan).
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per 3 bulan, Rp333.333 per 2 bulan, atau Rp166.666 per bulan).
  • Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan, Rp400.000 per 2 bulan, atau Rp200.000 per bulan).
  • Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan, Rp400.000 per 2 bulan, atau Rp200.000 per bulan).
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per 3 bulan, Rp1.800.000 per 2 bulan, atau Rp900.000 per bulan).

Tahapan Penyaluran Dana

Penyaluran dana PKH dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik secara tunai maupun non-tunai, melalui Bank atau Pos Penyalur.

Penerima manfaat dapat mengakses dana ini melalui Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pihak pos.

Syarat Penerima PKH: Kesehatan dan Pendidikan

Sebagai program bersyarat, penerima PKH diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan:

  1. Kesehatan:
    • Pemeriksaan rutin bagi ibu hamil, bayi, dan anak usia dini.
    • Pemeriksaan kesehatan bagi lansia dan anggota keluarga dengan disabilitas berat.
  2. Pendidikan:
    • Anak usia sekolah (6-21 tahun) harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

Upaya Strategis Mengurangi Kemiskinan

PKH tidak sekadar bantuan sosial; program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kemiskinan.

Pemerintah berharap melalui PKH, kualitas sumber daya manusia meningkat, akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan diperluas, serta sistem perlindungan sosial yang inklusif diperkuat.

Dengan bantuan ini, kesejahteraan masyarakat diharapkan membaik, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat PKH dan dukung masa depan yang lebih baik. Sudahkah Anda atau keluarga Anda terdaftar?.***