Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah tak henti-hentinya menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Salah satu langkah strategisnya adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang dirancang khusus untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah Kucurkan Rp24 Miliar Lewat Program RST, Apa Itu?
Hingga 4 November 2024, pemerintah telah menyalurkan dana fantastis sebesar Rp24,02 miliar melalui Program RST.
Dana tersebut disalurkan kepada 1.201 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah.
Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung peningkatan produktivitas ekonomi.
“Mau Renovasi Rumah Gratis? Ini Penjelasan Program RST yang Wajib Kamu Tahu!”
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan program inovatif yang bertujuan memberikan bantuan renovasi rumah.
Program ini dirancang tak hanya untuk tempat tinggal, tetapi juga tempat usaha. Dengan hunian yang layak, penerima bantuan diharapkan memiliki kehidupan yang lebih nyaman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi mereka.
“Syarat Utama Penerima Bansos RST, Wajib Terdaftar di DTKS!”
Agar dapat menikmati manfaat dari Program RST, rumah atau keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data resmi pemerintah yang memastikan bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi lewat penyediaan tempat usaha di dalam rumah.
“Dua Pilihan Program RST: Tinggal Pilih yang Kamu Butuhkan!”
Program RST terdiri dari dua jenis bantuan utama: rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana.
Penerima dapat memilih program sesuai kebutuhan, baik untuk hunian nyaman maupun untuk mendukung usaha kecil-kecilan dari rumah.
Cek Syarat Penerima Bansos RST, Jangan Sampai Gagal!
Untuk menjadi penerima bansos RST, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki identitas diri atau Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar di DTKS, memiliki rumah di atas tanah milik pribadi dengan bukti seperti sertifikat, akta jual beli, atau girik.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah serupa dari pemerintah pusat atau daerah. (apik kk)