Cek Jadwal dan Cara Cairkan Bansos BPNT 2024 di HP, Ini Syaratnya!

by -1166 Views
Dana BNPT
Dana BNPT

Jakarta, TERBITINDO.COM – Bansos BPNT 2024 merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menunggu kepastian kapan bansos BPNT 2024 akan cair.

Sebelum membahas jadwal pencairannya, mari mengenal lebih jauh tentang bantuan ini.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 mengenai Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Nontunai. Sesuai namanya, bantuan ini diberikan dalam bentuk nontunai berupa bahan pangan.

Seperti program bantuan sosial lainnya, BPNT tidak diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Program ini memiliki syarat atau kriteria khusus sehingga hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Jadi, kapan bansos BPNT 2024 cair dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut informasi lengkapnya.

Jadwal Bansos BPNT 2024 Cair

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemensos terkait tanggal pasti pencairan bansos BPNT 2024. Meski begitu, ada perkiraan jadwal penyaluran yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat.

Menurut laman Portal Informasi Indonesia, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada Oktober 2024 lalu, penyaluran BPNT tahap kelima dilakukan secara bertahap, dengan total bantuan sebesar Rp400.000. Jumlah ini dirapel untuk bulan September dan Oktober 2024.

Program BPNT dirancang agar dapat terus berlanjut setiap bulan, dengan harapan mampu menurunkan angka kemiskinan secara bertahap.

Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan bansos BPNT 2024 diperkirakan akan berlangsung sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Februari 2024
  • Tahap 2: Maret – April 2024
  • Tahap 3: Mei – Juni 2024
  • Tahap 4: Juli – Agustus 2024
  • Tahap 5: September – Oktober 2024
  • Tahap 6: November – Desember 2024

Cara Cek Bansos BPNT 2024 Lewat HP

Untuk memeriksa penerima BPNT 2024, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi kolom Wilayah PM sesuai data KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode huruf yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data.

Jika Anda termasuk penerima, informasi bansos yang diterima akan ditampilkan. Jika tidak, notifikasi akan berbunyi, “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dengan bantuan petugas atau pendamping bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Operator atau pendamping mengakses laman https://siks.kemensos.go.id/login.
  2. Login menggunakan username dan password yang dimiliki petugas.
  3. Pilih menu DKTS untuk melihat data penerima manfaat.
  4. Masukkan NIK KTP ke dalam kolom pencarian.
  5. Sistem akan menampilkan hasil apakah yang bersangkutan termasuk penerima bansos atau tidak.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai, BPNT disalurkan secara nontunai melalui uang elektronik.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditentukan.

Syarat utama penerima bansos BPNT adalah tercatat dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. Selain itu, program ini juga diprioritaskan untuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut publikasi resmi Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai dari Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, penerima BPNT harus berada dalam kelompok sosial ekonomi 25% terendah di daerahnya.

Artinya, tidak semua peserta PKH secara otomatis menjadi penerima bansos ini.

Beberapa syarat penerima BPNT meliputi:

  • Berada dalam kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerahnya.
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
  • Nama dan alamat tercantum dalam 40% data penduduk termiskin di wilayah tersebut.
  • Penerima dapat berasal dari peserta PKH maupun non-PKH. (Fransiskus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.