Jakarta, TERBITINDO.COM– Netizen Indonesia dibuat heboh dengan pemberitaan di media sosial tentang larangan menikah di hari libur oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Warga Medsos menafsir bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan mengandung unsur larangan terjadinya pernikahan pada hari libur.
Menanggapi kisruh yang beredar, Kemenag pun angkat bicara.
Melalui juru bicara Anna Habie, Kemenag menegaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Agama tersebut tidak terdapat larangan untuk menikah pada hari libur. Peraturan yang ada berbicara mengenai perkawinan di KUA, Minggu (131/10/2024).
Anna menjelaskan jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA maka harus pada hari dan jam kerja efektif. KUA tidak melayani pernikahan di luar hari dan jam yang ditentukan. Hal ini bukan berarti perkawinan tidak bisa diadakan ketika hari libur. Perkawinan bisa dilakukan karena yang libur adalah KUA bukan penghulu, terang Anna.
Lebih lanjut Anna mengatakan bahwa pencatatan pernikahan sudah diatur berdasarkan undang-undang-undang. Jadi jika sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, pernikahan bisa dilangsungkan kapan dan dimana pun sesuai keingian calon.
Kemenag berkomitmen untuk giat mensosialisasikan PMA No. 22 Tahun 2024 agar berita-berita miring tentang peraturan ini segera cler serta kegundahan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA bisa terjawab. (Cosmas Fernandez)