Jakarta, TERBITINDO.COM– Selama ini seseorang harus rela menunggu dan mengantri lama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mengecek NIK KTP-nya. Itu pun belum tentu terlayani. Kadang disuruh datang lagi di hari berikutnya.
Sekarang urusan KTP semakin dipermudah.
Untuk melakukan pengecekan terhadap NIK KTP, untuk mengetahi apakah NIK sudah terdaftar atau belum, dan untuk mengetahui asli atau tidak KTP-nya, Seseorang tidak perlu lagi datang ke Dukcapil.
Dukcapil telah menyediakan cara mudah untuk membantu kita mengecek KTP secara elektronik
Begini cara untuk mengetahui E-KTP secara online:
1. Menggunankan WA
Ketik nama lengkap anda sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
Kirimkan data yang sudah diketik ke nomor 0813-2691-2479
Tunggu balasannya
2. Menggunakan media sosial
Media sosial yang bisa dipakai untuk mengetahui E-KTP adalah facebook dan tweeter.
Di facebook, cobalah untuk masuk ke akun resmi Dukcapil Halo Dukcapil.
Di tweeeter, jointlah dengan akun Dukcapil @ccdukcapil
3. Menggunakan email
Ketik dengan format
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telpon#Kelurahan
Kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com
Tunggu beberapa saat, call center Dukcapil akan membalas email pemohon
4. Melalui SMS
Melalui SMS akan ada potongan biaya, pastikan bahwa pemohon memiliki pulsa
Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK
Kirim ke nomor milik Dukcapil 0815-3636-9999
Tunggu sampai menerima SMS balasan.
5. Hubungi call Center
Sebelum menghubungi call center Hallo Dukcapil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri di nomor 1500537, pastikan memiliki pulsa yang cukup dan berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga sudah ada di samping.
6. Masuk ke situs Dukcapil
Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Cari menu e-KTP
Isi NIK
Tekan ENTER pada kybord
peroses pengecekan E-KTP sangat mudah, bisa pilih salah satu dari cara yang telah disediakan Dukcapil. (cf)