Jakarta, TERBITINDO.COM – Pada Rabu (10/10), sidang komisi kode etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian NTT, Ipda Rudy Soik.
Keputusan PTDH ini mendapat sorotan dari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum JarNas Anti TPPO.
Menurutnya, PTDH terhadap polisi yang memiliki rekam jejak baik seperti Rudy Soik merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum.
Tanggapan dari Polda NTT
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap mantan Kepala Bagian Operasi Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Rudy Soik terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kombes Ariasandy menegaskan bahwa Rudy Soik terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda NTT.
Ariasandy juga memaparkan kronologi kejadian OTT, di mana Rudy bersama rekannya dari Polresta Kupang serta dua polwan dari Polda NTT tertangkap berada di sebuah tempat karaoke saat jam dinas.
Dalam penyelidikan, Rudy mengaku bahwa keberadaan mereka di tempat karaoke tersebut adalah untuk melakukan analisis dan evaluasi terkait penyelidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Namun, pengakuan Rudy ini berbeda dari keterangan tiga rekannya yang menyatakan tidak mengetahui adanya analisis atau evaluasi tersebut.
Perlu diketahui, pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda Rudy Soik telah diputuskan melalui sidang etik Polri yang berlangsung dari 21 hingga 28 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, sidang juga memperhatikan faktor yang meringankan seperti masa pengabdian Rudy selama 19 tahun.
Namun, hal-hal yang memberatkan seperti rekam jejak indisipliner, sikap tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, serta pelanggaran terhadap norma dan kode etik kepolisian, turut menjadi dasar dalam pemberian sanksi.
Salah satu pelanggaran serius yang akhirnya menyebabkan Rudy di-PTDH adalah tindakannya memasang garis polisi pada jeriken dan drum kosong di dua lokasi berbeda.
Pelanggaran ini terungkap setelah Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT melakukan audit investigasi yang menunjukkan ketidakprofesionalan Rudy dalam menangani kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit tersebut, tindakan Ipda Rudy dinilai tidak sesuai dengan standar profesionalisme, sehingga sidang etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Rudy dengan tidak hormat. (Cosmas Fernandez)