Jakarta, TERBITINDO.COM– Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri kepada Ipda Rudy Soik (10/10/2024) mendapat kecaman dari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Keponakan presiden terpilih sekaligus Ketua Umum JarNas anti TPPO tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
Menurut Rahayu, Ipda Rudy Soik adalah seorang polisi aktif, memiliki trac record yang baik di NTT.
Rahayu menilai bahwa PDTH terhadap Rudy merupakan kemunduran dalam institusi Polri yang seharusnya menjadi tonggak penegakan hukum.
Keponakan Prabowo tersebut menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi karena menurutnya, Ipda Rudy selama ini sangat berjasa dalam penanganan kasus human trafficking/perdagangan manusia di NTT.
Rahayu berpandangan bahwa pihak kepolisian seharusnya memberikan penghargaan kepada anggotanya yang telah berhasil menangani kasus-kasus yang merugikan banyak orang, bukan malah memecatnya.
Kepada pihak kepolisian, ia menganjurkan untuk melakukan evalusi ulang atas keputusa yang diberikan kepada Rudy Soik (12/10/2024). (cf)