Jakarta, TERBITINDO.COM – Dua mantan Bendahara Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Muhammad Irfan Tuahan (periode 2017-2018) dan Rahman Lesipela (periode 2019), dinyatakan bersalah.
Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Pada Kamis (10/10/2024), Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver, bersama Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Muhammad Irfan Tuahan. Sementara Rahman Lesipela dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hasan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022), yang vonisnya dibacakan secara terpisah.
Perbuatan mereka diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Muhammad Irfan Tuahan harus membayar sebesar Rp 638 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Rahman Lesipela diwajibkan membayar Rp 317 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, terdakwa, maupun kuasa hukum mereka, menyatakan menerima vonis tersebut. (fj)