Jakarta, TERBITINDO.COM– Leonardo Olefins Hamonangan bersama dua rekan pemohonnya mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) untuk melayangkan gugatan mengenai syarat usia dan syarat berpenampilan menarik sebagaimana yang sering muncul dalam lowongan kerja.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor gugatan 124/PUU-XXII/2024, Leonardo melampirkan pertimbangan dan sekaligus perbandingan antara pencari kerja di Indonesia dengan negara lain.
Berlandas pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak dan terbebas dari diskriminasi.
Leonardo mempertanyakan ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pemberi kerja memiliki hak untuk merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.
Dalam gugatan, Leonardo meminta agar MK menambahkan larangan bagi pemberi kerja yang menetapkan adanya batas usia, penampilan menarik, SARA, serta pandangan politik kebangsaan bagi seorang pencari kerja
Menurut Leonardo, syarat-syarat tersebut bertendensius pada tindakan diskriminasi.
Leonardo meminta agar MK bisa menafsirkan kembali pemahaman tentang diskriminasi sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlu diketahui, ini adalah gugatan yang kedua kalinya dari Leonardo. Sebelulmnya, Leonardo pernah menggugat hal yang sama, tentang batasan umur dalam lowongan pekerjaan ke MK. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024, MK menolak gugatan tersebut. (cf)