Hakim Sakit, PTUN Menunda Pembacaan Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

by -1942 Views
Wapres Gibran

Jakarta, TERBITINDO.COM– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui juru bicaranya Irfan Mawardi menyampaikan bahwa karena Hakim Ketua Majelis Joko Setyono, Sh. MH., dalam keadaan sakit maka agenda pembacaaan putusan sengketa pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden ditunda.

Dalam keterangannya kepada wartawan yang hadir pada Kamis (10/10/2024), Irfan mengatakan bahwa berdasarkan berita acara sengketa yang terdaftar dalam nomor gugagan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT anatar PDIP melawan KPU, hari ini dilakukan pembacaan secara elektronik. Namun setelah mendapatkan informasi dan berkordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani persidangan, jadwal pembacaan keputusan ternyata mengalami penundaan.

Berdasarkan catatan dari Majelis Hakim yang dibacakan Irfan, diketahui bahwa alasan dari penundaan ini karena Hakim Ketua yang menangani sengketa tersebut mengalami sakit. Pesan ini dialamatkan kepada PDIP sebagai pihak penggugat, KPU sebagai yang tergugat, kepada pihak Tergugat Dua Intervensi, dan pihak Intervensi.

Dalam pesan tersebut, telah ditetapkan bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis (24/10/204) pukul 13.00 WIB. (cf)