Jakarta, TERBITINDO.COM– Besok Kamis (10/10/2024), PTUN akan membacakan keputusan gugatan PDI terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor gugagan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT., PDIP meminta supaya PTUN membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Selain itu, PDIP juga menggugat tindakan pemerintah karena:
– Menerima hasil tes kesehatan Gibran yang diserahkan pada 26 Oktober 2023 sebagai salah satu persyaratan administrasi untun menjadi Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto pada Pemilu 14 Februari 2024.
– Tidak menolak penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada pemilu 2024.
– Tidak mencegah Gibran yang ikut serta dalam penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di pemilu 2024 pada 14 November 2023.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan PDIP akan dikabulkan oleh PTUN karena memiliki bukti yang akurat.
Bukti kuat menurut Romli dan tak terbantahkan adalah Keputusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman sebagai ketua MK telah melanggar kode etik berat yang berujung pada pencopotannya sebagai ketua MK.
Bukti lain yang juga sangat kuat menurut Romli yakni belum adanya perubahan peraturan KPU soal batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden setelah adanya keputusan MK.
Berdasarkan bukti-bukti yang dilayangkan, menurut Romli PTUN akan meolak pencawapresan Gibran sesuai tuntutan dari PDIP.
Lebih lanjut, Romli menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan pencalonan Prabowo sebagai Presiden. (cf)