Jakarta, TERBITINDO.COM- Pangadilan Tindak Pidan Korupsi menghadirkan beberapa saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT. Timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Salah satu yang hadir dan menjadi saksi dalam persidangan dengan tersangka Havey Moeis adalah isterinya yakni Sandra Dewi. Sandra Dewi bertindak sebagai saksi bagi suaminya.
Dalam pembuka sidang, hakim mengajukan pertanyaan apakah saksi mengenal Harvey?
Jawaban yang diberikan Sandra Dewi begitu romantis. Secara tegas ia menjawab bahwa ia mengenal Harvey, Harvey adalah suaminya yang tercinta.
Menanggapi jawaban dari Sandra Dewi, hakim justru balik bertanya kepada jaksa apakah secara KUHAP diperbolehkan jika kedudukan seorang saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa?
Jaksa berdasar pada ketentuan Pasal 35 Undang-undang 31 Tahun 1999, meminta kepada hakim untuk tetap memeriksa Sandra Dewi.
Lebih lanjut, hakim mempertanyakan apakah Sandra Dewi kemudian diangkat sumpah berdasarkan KUHAP?
Jika kemudia saksi harus diangkat sumpahnya sesuai aturan pasal 35, maka kemudian Sandra Dewi akan bersumpah, demikian jaksa menjawabi pertanyaan hakim. (cf)