Jakarta, TERBITINDO.COM– Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang meski oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan pada Minggu (6/10/2024) belum bisa ditahan.
KPK melalui Direktur Penyidiknya Asep Guntur Rahayu beralasan bahwa uang dalam OTT belum sampai kepada Sahbirin sehingga ia belum bisa ditahan. KPK hanya bisa menahan tersangaka OTT apabila barang bukti berupa uang tersebut ditemukan ada di tangan tersangka ketika OTT. Atas dasar ini, Sahbirin belum bisa ditahan.
Meski Sahbirin belum ditahan, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku karena berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang yang terjaring OTT, ditemukan cukup bukti bahwa Sahbirin terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan di Kalimantan Selatan, terang Asep Guntur.
Berdasarkan delivery uang dalam OTT, KPK telah menahan enam orang tersangka. Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlnah, Pengurus Rumah Tahfidz Darusalam Ahmad, dan dua orang dari pihak sewasta yakni Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto.
Keenam orang ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024. (cf)