Jakarta,TERBITINDO.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (08/10/2024), mulai menggelar sidang gugatan perdata dari Riziq Shihab kepada Jokowi. Dalam tuntutan, Riziq Shihab, dkk., menggugat Jokowi membayar uang sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Suparman sebagai hakim ketua dan dibantu oleh Eko Aryato serta Rianto Adam Pontoh sebagai hakim anggota. Sedangkan yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Fakhri Bani Hamid.
Dalam registrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst., memuat nama penggugat selain Riziq. Para penggugat yang lain tersebut adalah Edy Mulyadi, Munarman, Mursalim, Eko Santjojo, Soenarko, dan Marwan Batubara.
Ada sembilan gugatan yang dilayangkan Riziq, dkk., terhadap Jokowi. Sembilan gugatan tersebut, antara lain:
Pertama, Riziq, dkk., meminta kepada hakim untuk mengabulkan seluruh isi gugatan dari para penggugat.
Kedua, menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Ketiga, mengharuskan Jokowi untuk membayar kerugian sebesar Rp 5.246,75 triliun. Uang tersebut harus disetor ke kas negara.
Keempat, Jokowi harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1. Kelima, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024, Riziq, dkk., memerintahkan negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi. Uang tersebut harus disetorkan kepada kas negara.
Keenam, uang pensiunan Jokowi harus ditahan oleh negara dan diserahkan menjadi kas negara.
Ketujuh, ganti rugi atas material dan immaterial harus diambil dari kekayaan Jokowi, bukan uang negara.
Kedelapan, memaksa Jokowi untuk setiap hari membayar uang sebesar Rp 1 miliar, terhitung sejak keputusan ini memiliki kekuatan hukum.
Kesembilan, mengharuskan Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah berbohong.
Pada sidang hari ini, hakim meminta Riziq, dkk., sebagai penggugat untuk melengkapi seluruh dokumen.
Menanggapi gugatan ini, pihak istana menekankan bahwa jangan sampai gugatan ini hanya bersifat sensasional. Selain itu, istana juga menegaskan bahwa harus punya kejelasan apakah gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi.
Meski demikian, pihak istana menghargai apa yang dilakukan oleh Riziq, dkk., karena menurut istana, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tegas Dini Shanti Purwono, selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. (cf)