Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim ke Kemenkeu

by -430 Views
Kantor Kemenkumham

Jakarta,TERBITINDO.COM-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Tuntutan ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami berkomunikasi dengan Kemenkeu terkait hal ini. Pada saat yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu juga hadir dalam pertemuan dengan IKAHI di gedung MA,” ujar Supratman pada Senin (7/10/2024).

Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham hanya bertindak sebagai fasilitator dalam tuntutan SHI ini dan menunggu hasil perhitungan dari Kemenkeu.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah bertemu dengan Supratman untuk menyampaikan tuntutan perubahan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 tentang hak dan tunjangan hakim.

Koordinator SHI, Aji Prakoso, menyambut baik respons Supratman. Ia menambahkan bahwa hakim tidak mengalami kenaikan gaji selama 12 tahun, meskipun inflasi terus terjadi.

“Kami tidak ingin kaya, tetapi kami ingin negara hadir,” ungkap Aji.

Aji juga menekankan bahwa penggajian hakim saat ini sudah ilegal karena PP 94 Tahun 2012 sudah melalui judicial review. Seharusnya, hakim diperlakukan sebagai pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil.

“Sudah 2.127 hari, putusan itu belum ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Aji.

SHI berencana memperpanjang aksi protes jika tuntutan mereka tidak terpenuhi dan akan menemui DPR serta organisasi lain untuk mencari dukungan.

SHI juga melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas tidak adanya perubahan gaji dan tunjangan hakim dalam 12 tahun terakhir. (af)