Jakarta,TERBITINDO.COM – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh penduduk.
Program ini memberikan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Melalui JKN, peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas atau klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Tujuan JKN jelas: menurunkan angka kematian, meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan sistem kesehatan yang inklusif serta adil.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sebagai bagian dari JKN.
Siapa Saja yang Harus Jadi Peserta JKN-KIS?
Menurut panduan dari BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS.
Bahkan, warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan juga diwajibkan menjadi peserta, tentunya dengan mendaftar dan membayar iuran.
Jenis Peserta JKN: Dari Penerima Bantuan Hingga Pekerja Mandiri
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI merupakan kelompok peserta JKN yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN. Program ini dirancang khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Non-PBI
Non-PBI terdiri dari dua kategori besar, yaitu pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Pekerja Penerima Upah (PPU): Siapa Saja Mereka?
Peserta PPU adalah individu yang bekerja dengan menerima gaji dari pemberi kerja. PPU terbagi menjadi dua: penyelenggara negara dan non-penyelenggara negara.
– PPU Penyelenggara Negara: Terdiri dari PNS, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, dan kepala desa.
– PPU Non-Penyelenggara Negara: Meliputi pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Keluarga pekerja juga termasuk sebagai peserta.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Siapa yang Termasuk?
PBPU adalah pekerja yang tidak menerima gaji tetap, seperti pekerja mandiri dan individu yang bekerja atas risiko sendiri. Mereka tetap bisa menjadi peserta JKN dengan mendaftar secara mandiri.
Peserta Non-Pekerja: Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Peserta JKN non-pekerja atau yang dikenal dengan istilah “BP” mencakup mereka yang tidak termasuk dalam kelompok yang didaftarkan oleh pemberi kerja atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Ada dua kelompok besar dalam BP:
1. BP Penyelenggara Negara: Veteran, perintis kemerdekaan, penerima pensiun, serta janda, duda, dan anak yatim dari mereka yang bekerja di sektor negara.
2. BP Non-Penyelenggara Negara: Kelompok ini mencakup investor, pemberi kerja, dan pensiunan non-penyelenggara negara yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Dengan sistem yang komprehensif, JKN dan KIS menjadi jawaban bagi berbagai lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Apakah Anda sudah terdaftar dalam program ini? Jika belum, jangan ragu untuk segera mendaftar agar Anda dan keluarga terlindungi dari risiko kesehatan yang tidak terduga. (bs)