Telusuri Kasus Dana Hibah APBD Jatim

by -873 Views
KPK telusuri dan hiba di Jatim

Jakarta,TERBITINDO.COM -KPK kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan menyasar beberapa lokasi terkait penyelidikan atas kasus suap dana hibah.

“Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024).

Namun, hingga saat ini, Tessa belum membeberkan detail lokasi penggeledahan. Ia hanya menyatakan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap terkait dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“(Penggeledahan terkait kasus) dana hibah,” jelasnya singkat.

Kasus ini sendiri bermula dari penetapan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 hingga 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ungkap Tessa di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7).

Total 21 tersangka ditetapkan oleh KPK. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berstatus sebagai penerima, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.

KPK menjelaskan, keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan kami sampaikan kepada media bila penyidikan telah dianggap cukup,” tutup Tessa. (fj)