Kemendikbud Larang Mahasiswa Penerima Beasiswa BPI Kuliah “Online”

by -239 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM– Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dari Kemendikbud Ristek kini tidak diperbolehkan mengikuti kuliah secara online, termasuk skema hybrid dalam jangka panjang, meskipun pihak perguruan tinggi menyediakan opsi tersebut.

Puslapdik Kemendikbud menegaskan, penerima beasiswa mendapat biaya hidup yang dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan mahasiswa selama menjalani kuliah di kampus.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, juga menekankan bahwa aturan ini harus diperhatikan dengan baik oleh penerima beasiswa.

“Skema BPI mencakup Living Allowance atau biaya hidup bulanan. Karena itu, mahasiswa penerima BPI diwajibkan tinggal dan menetap di kota tempat perguruan tinggi mereka berada. Kami telah menemukan beberapa mahasiswa penerima BPI yang mengikuti perkuliahan secara online dari kota lain selama satu hingga dua semester, dan ini tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Puslapdik.

Sebelumnya, Kemendikbud juga menemukan beberapa kasus di mana mahasiswa penerima BPI mengikuti perkuliahan online.

Temuan tersebut merupakan hasil dari monitoring yang dilakukan oleh BPPT. Selain itu, mereka juga menemukan kasus lain, yaitu mahasiswa penerima BPI yang tidak berstatus tugas belajar dan masih bekerja selama kuliah berlangsung.

“Aturannya sudah jelas bahwa mahasiswa penerima BPI harus berstatus tugas belajar, artinya mereka harus cuti dari pekerjaan, termasuk bagi mereka yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

Ratna juga menegaskan bahwa mahasiswa penerima BPI diizinkan untuk bekerja hanya jika pekerjaannya terkait dengan studi, seperti menjadi asisten pengajar (teaching assistant), asisten peneliti (research assistant), atau pekerjaan lain yang merupakan bagian dari kewajiban studi.

Selain itu, Ratna menyoroti adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh mahasiswa penerima BPI, seperti pemalsuan dokumen akademik.

Beberapa contoh pelanggaran ini termasuk pemalsuan tanda tangan promotor tesis atau disertasi, serta pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

Bahkan, ada juga mahasiswa penerima BPI yang mendapatkan beasiswa ganda atau double funding dari pemerintah daerah untuk komponen pembiayaan yang sama. (fj)