Jakarta,TERBITINDO.COM-Vatikan dikenal sebagai negara terkecil di dunia dengan luas wilayah hanya sekitar 400 hektar. Meski terletak di dalam Italia, Vatikan memiliki status unik sebagai negara di dalam negara.
Menurut History, Vatikan berada di tepi barat Sungai Tiber dan telah menjadi pusat kekuasaan Paus Gereja Katolik sejak tahun 1377.
Namun, Vatikan baru diakui sebagai negara merdeka setelah Perjanjian Lateran pada tahun 1929.
Selama bertahun-tahun, kekuasaan atas Vatikan diperebutkan antara paus dan pemimpin politik Italia. Hingga pada 11 Februari 1929, Benito Mussolini dan Paus Pius XI menyepakati Pakta Lateran.
Melalui perjanjian ini, Vatikan diakui sebagai negara merdeka bagi Gereja Katolik, sebagai timbal balik atas pengakuan Paus terhadap Kerajaan Italia.
Pakta Lateran juga menetapkan Vatikan sebagai pusat ajaran Katolik di dunia.
Saat ini, Vatikan dihuni oleh sekitar 1.000 orang, mayoritas di antaranya adalah pastor dan biarawati.
Sebagai negara berdaulat, Vatikan memiliki militer kecil yang terdiri dari 110 anggota Pasukan Pengawal Swiss.
Di kancah internasional, Vatikan dikenal dengan nama Takhta Suci (The Holy See). Saat ini, Paus Fransiskus memimpin negara ini.
Seorang paus memiliki kekuasaan penuh atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif, setara dengan kepala negara lainnya di panggung internasional.
Paus dipilih oleh Dewan Kardinal Vatikan dan menjabat seumur hidup. Paus Santo Petrus memegang rekor jabatan terlama, yaitu selama 34 tahun.