Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 5 tahun 2024.
Bantuan tetap diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh penerima.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan berdasarkan beberapa komponen, seperti:
– Anak balita
– Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
– Penyandang disabilitas berat
– Lansia
– Ibu hamil
Peraturan Penting untuk Pencairan Bantuan PKH
Agar bantuan PKH dapat dicairkan, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di DTKS: Komponen penerima bantuan, seperti anak balita, anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia, wajib masuk dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Batasan Komponen dalam Keluarga: Setiap keluarga hanya dapat menerima bantuan maksimal untuk empat komponen, sehingga pemilihan komponen menjadi penting.
- Sinkronisasi Data: Data penerima PKH harus sinkron antara DTKS dan data dari Dukcapil. Khusus untuk anak sekolah, data harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan sesuai dengan DTKS.
- Pembatasan untuk Komponen Balita: Bantuan untuk balita dibatasi hingga anak kedua. Anak ketiga dan seterusnya tidak lagi berhak atas bantuan ini.
- Bantuan untuk Disabilitas dan Lansia: Dalam satu keluarga, bantuan untuk penyandang disabilitas dan lansia maksimal diberikan kepada empat orang. Bagi lansia, bantuan hanya diberikan jika usia minimal 60 tahun.
- Bantuan untuk Cucu: Cucu dalam keluarga bisa menerima bantuan PKH jika memenuhi kriteria yang berlaku.
- Bantuan untuk Ibu Hamil: Bantuan hanya diberikan hingga kehamilan kedua. Jika hamil untuk ketiga kalinya, tidak ada lagi bantuan yang diberikan.
Besaran Bantuan
Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang dimiliki penerima. Biasanya, bantuan untuk penyandang disabilitas lebih besar dibandingkan anak sekolah.
Jika tidak ada perubahan, pencairan PKH tahap 5 dijadwalkan pada Oktober 2024. Tanggal pasti akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui berbagai saluran informasi.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan agar tidak melewatkan informasi penting terkait pencairan bantuan ini.
Pastikan data sesuai dan memenuhi syarat agar bantuan tetap cair tepat waktu. (tf)