BLT Lansia Rp900 Ribu Cair, Ini Daftar Penerimanya

by -514 Views
BLT Lansia Siap Cair

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) Tahap 3.

Program ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), yang telah dicairkan secara bertahap sejak 19 September 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah tingginya biaya hidup.

Total penerima Bansos PKD Tahap 3 mencapai 181.353 orang, terdiri dari 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu, yang merupakan akumulasi untuk tiga bulan, yakni Juli hingga September, dengan masing-masing bulan Rp300 ribu.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bantuan diterima tepat sasaran.

Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, sebelum pencairan, pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dengan Bank DKI serta pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa penerima benar-benar layak. Premi juga menyampaikan bahwa dana bantuan ini diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Penerima bantuan sosial ini harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022.

Kriteria tersebut mencakup domisili di DKI Jakarta dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan syarat khusus sesuai jenis bantuan, seperti usia di atas 60 tahun untuk KLJ, anak usia 0-6 tahun untuk KAJ, dan terdaftar sebagai penyandang disabilitas untuk KPDJ.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang paling membutuhkan.

Namun, ada beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam penerima Bansos PKD. Mereka adalah masyarakat yang terindikasi tidak layak menurut penilaian Kementerian Sosial, hasil Musyawarah Kelurahan, atau data dari Kemendagri.

Selain itu, masyarakat yang memiliki aset bernilai tinggi atau menerima bantuan sosial lain dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), juga tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data penerima Bansos PKD Tahap 3 ini didasarkan pada data DTKS dari beberapa periode, mulai dari Februari 2022 hingga Desember 2023.

Data ini telah diverifikasi untuk memastikan penerima layak dan tidak terindikasi sebagai kelompok yang dikecualikan.

Transparansi ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Terkait penerima yang dicoret dari daftar, Premi menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan.

Misalnya, penerima mungkin telah meninggal dunia, pindah dari DKI Jakarta, atau telah menjadi warga binaan panti sosial.

Selain itu, anak yang usianya lebih dari 6 tahun tidak lagi berhak menerima KAJ, serta ada ketidaklayakan lain berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Bagi masyarakat yang ingin informasi lebih lanjut mengenai Bansos PKD, mereka dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, atau mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id.

Masyarakat juga bisa menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp atau layanan Bank DKI untuk mendapatkan informasi lebih rinci. (kk)