Warga Jakarta dengan Aset Rp1 Miliar Tak Lagi Berhak Terima BLT Rp900 Ribu

by -1239 Views
Pencairan BLT Tahap 3 di DKI

Jakarta,TERBITINDO.COM – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 ribu untuk warga Jakarta kembali berjalan.

Namun, tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Beberapa kriteria telah membuat sejumlah warga dicoret dari daftar penerima BLT Rp900 ribu.

BLT ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Bentuk bantuan ini adalah Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 3.

Penyaluran sudah dilakukan secara bertahap mulai 19 September 2024.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan bahwa ada beberapa penerima yang dicoret dari daftar.

Premi menjelaskan bahwa pencoretan ini disebabkan oleh berbagai faktor yang terkait dengan ketidaklayakan data.

Penerima BLT yang dicoret antara lain mereka yang terindikasi tidak layak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos), hasil musyawarah kelurahan (Muskel) Juni 2022, dan hasil verifikasi Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, warga yang memiliki aset seperti kendaraan mobil atau tanah dengan NJOP di atas Rp1 miliar, penghuni panti sosial, serta mereka yang dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat, termasuk pengguna air kemasan bermerek 19 liter, juga dicoret dari daftar penerima.

Penerima bantuan sosial dari APBN seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga tidak bisa menerima bantuan ini.

“Terdapat beberapa alasan penerima bansos di-take out. Misalnya, penerima telah meninggal dunia, pindah keluar Jakarta, menjadi warga binaan panti sosial, atau untuk penerima KAJ, usia lebih dari enam tahun. Faktor lain seperti ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, penerima bansos APBN, serta kepemilikan aset juga menjadi pertimbangan,” ujar Premi di Jakarta.

Jumlah penerima Bansos PKD Tahap 3 mencapai 181.353 orang, yang terdiri dari 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ.

Premi juga menegaskan bahwa sebelum pencairan, pihaknya telah melakukan rekonsiliasi dengan Bank DKI dan melakukan pengecekan data kependudukan serta warga binaan panti sosial.

“Kami melalui beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Dana bansos ini merupakan akumulasi dari tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Masing-masing penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan, sehingga totalnya Rp900 ribu,” jelas Premi.

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar ini diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Syarat Penerima BLT

  1. Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria khusus sesuai jenis bansos, seperti usia lebih dari 60 tahun untuk lansia, anak usia dini 0-6 tahun untuk KAJ, atau penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos.
  3. Telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga berasal dari DTKS yang telah ditetapkan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023, dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, atau situs resmi di siladu.jakarta.go.id.