Jakarta, TERBITINDO.COM -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga kepada 181.353 penerima manfaat secara bertahap mulai 19 September 2024. Namun, tidak semua warga Jakarta berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 tersebut.
Salah satu alasan utama gagalnya penerimaan BLT adalah ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI.
Selain itu, hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022 dan layanan kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri juga menjadi faktor penentu. Data yang tidak sesuai dengan kriteria layak bisa menyebabkan warga dikecualikan dari daftar penerima bantuan.
Faktor lain yang membuat warga tidak mendapat bansos PKD adalah kepemilikan aset berharga, seperti mobil atau properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Kemudian, warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), juga tidak berhak menerima BLT ini.
Variabel lain yang dapat menyebabkan pengecualian termasuk status sebagai pegawai negeri, TNI, POLRI, atau dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Data penerima bansos tahap ketiga ini diambil dari DTKS yang telah ditetapkan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023.
Hanya warga yang memenuhi kriteria dan tidak terindikasi memiliki padanan data yang berhak menerima bantuan.
Ada beberapa alasan mengapa data penerima bisa dikeluarkan dari daftar (take-out), termasuk kematian, pindah ke luar Jakarta, tinggal di panti sosial, usia lebih dari enam tahun (untuk Kartu Anak Jakarta), serta ketidaklayakan dalam DTKS.
Adapun, penerima bantuan sosial dari APBN atau yang memiliki aset berharga seperti mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar juga tidak lagi terdaftar.
Bansos PKD tahap ketiga ini mencakup tiga jenis kartu: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebanyak 17.326 penerima, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk 22.494 penerima.
“Kami telah melalui beberapa tahap pengecekan sebelum melakukan pencairan bantuan. Dana yang diterima merupakan akumulasi dari tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September,” ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari. (ts)