Jakarta,TERBITINDO.COM – Indonesia – Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia menilai rencana penerapan gaji tunggal atau single salary oleh pemerintah pusat sangat baik. Tetapi, mereka mengingatkan supaya penerapan itu tetap mematuhi azas pemerataan, keadilan, dan tidak menimbulkan kecemburuan antar kementerian dan lembaga, maupun daerah.
Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek menjelaskan hal tersebut dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN.
Kebijakan itu kata Donny harus disambut baik karena memiliki konteks dan konten negara kesatuan.
“Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar,” terang Donny, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan konsep single salary saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.
“Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya.
Skema single salary itu harapnya, tidak menimbulkan kecemburuan antar kementerian atau lembaga dan antar daerah sebagaimana yang terjadi selama ini. Misalnya gaji PNS DKI Jakarta yang besar dibanding gaji PNS daerah lainnya karena kapasitas fiskalnya terlampau kuat.
“Pertanyaan mendasar adalah nantinya kalau kita misal kembali ke Pemda DKI, dengan kapasitas fiskal yang begitu tinggi, kita diingatkan bagaimana hampir Rp 90 triliun komponen terbesar dari pembiayaan DKI ada di PAD (penerimaan asli daerah),” jelasnya.
“PAD hampir mendekati 40 sekian persen, maka dengan itu dari PKB, BBNKB, PBBKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, maka Pemda DKI dalam batas tertentu banyak pegawai-pegawai kita yang kemudian sangat berkeinginan pindah dan melimpah ingin ke DKI,” lanjut Donny.
Selain kecemburuan pendapatan antar daerah, keunggulan komparatif antar daerah, ada juga di tingkat antar kementerian dan lembaga. Menurutnya juga masih ada kecemburuan antar instansi di pusat dengan pendapatan pegawai yang mengelola fiskal.
“Ada kementerian tertentu yang dapat dan dengan grade tertentu termasuk yang melakukan fungsi-fungsi berkenaan fiskal memperoleh sesuatu yang menimbulkan ketidakmerataan dan ketidakadilan atau kecemburuan antar kementerian. Nah bagaimana di tingkat daerah,” ucapnya.
Karenanya, Donny berharap kebijakan single salary ini juga harus mempertimbangkan pemerataan fiskal, baik di tingkat pusat dan daerah. Penerapan single salary katanya juga tak lagi memunculkan praktik-praktik yang memicu kecemburuan sosial.
“Dengan bekerja lebih, dengan kemampuan lebih, kapasitas lebih, maka wajar kita memperoleh sesuatu yang lebih. Tapi, menjadi tidak wajar kalau kita memperoleh sesuatu yang lebih dengan cara yang tidak lebih dengan kapasitas dan kompetensi yang tidak lebih, maka kita belajar banyak bagaimana membuat profesionalisme di antaranya dengan pemberian single salary,” tutup Donny
Norben Syukur