Jateng,TERBITINDO.COM-Bersama ini saya H. Idham Cholid, pernah menjadi terpidana Korupsi terhitung tanggal 21 November 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana tercatat dalam register perkara Nomor 6/PID.SUS/TPK/2014/PN.SMG.
Demikian saya umumkan sebagai informasi kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih saya sebagai calon Legislatif Partai Hanura dapil Jawa Tengah VI.***